Struktur Organisasi Dinas Perhubungan Kabupaten Pulau Morotai terdiri dari :
1. Kepala Dinas
2. Sekretariat membawahi :
a. Sub Bagian Keuangan, Perencanaan dan
Evaluasi; dan
b. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
3. Bidang Lalu Lintas membawahi :
a. Seksi Manejemen Lalu Lintas Jalan dan
Rekayasa Lalu Lintas Jalan; dan
b. Seksi Analisa Dampak Lalu Lintas.
4. Bidang Angkutan, Sarana dan Prasarana
membawahi :
a. seksi Angkutan Daram Trayek, Tidak
dalam Trayek, Angkutan Barang dan Pengujian Sarana; dan
b. Seksi Perencanaan Prasarana,
Pembagunan dan Pengoprasian Prasarana.
5. Bidang Pengembangan dan Keselamatan
membawahi:
a. Seksi Lingkungan Perhubungan, Pemaduan
Moda dan Teknologi Perhubungan; dan
b. Seksi Keselamatan.
6. Unit Pelaksana Teknis Daerah.
7. Kelompok Jabatan Fungsional.