TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN PULAU MOROTAI
Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten Pulau Morotai Berdasarkan Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 53 Tahun 2017
Dinas Perhubungan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidangĀ Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pelayaran, dan Penerbangan yang menjadi Kewenangan Daerah